Memberdayakan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya laut
Pulau Larapan terletak di distrik Semporna, di sebelah selatan negara bagian Sabah, Malaysia. Pulau ini terletak di Segitiga Terumbu Karang, wilayah lautan dunia yang diakui oleh para ilmuwan sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tertinggi.
Terlepas dari kekayaan ekologi ini, daerah ini menghadapi ancaman yang semakin meningkat dari kegiatan yang berhubungan dengan manusia. Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU Fishing) terus menghancurkan terumbu karang sementara perdagangan karang hidup dan akuarium semakin mengeksploitasi perairan di sekitarnya. Tekanan-tekanan ini, dikombinasikan dengan polusi laut, tidak hanya mengurangi keanekaragaman hayati tetapi juga menyebabkan kerusakan struktural pada ekosistem terumbu karang dan mengurangi produktivitasnya. Pada saat yang sama, potensi pembangunan di masa depan di pulau itu menimbulkan risiko bagi masyarakat setempat, mengancam hak-hak adat dan hak-hak adat mereka.
Untuk mengatasi tantangan ini, Reef Check Malaysia sedang mengembangkan Protokol Komunitas untuk Pulau Larapan. Dokumen ini akan dikembangkan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal dan akan menetapkan praktik tradisional, nilai-nilai budaya, dan penggunaan sumber daya alam mereka. Dengan secara resmi mengakui praktik-praktik ini, Protokol ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan laut. Jika disahkan oleh pemerintah daerah, protokol ini juga akan mengamankan hak-hak adat, penguasaan lahan, dan ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa sumber daya laut dapat terus memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Proyek ini akan melibatkan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan pemerintah, termasuk 1.242 penduduk di Pulau Larapan dan generasi penerusnya.
Kunjungi situs web mereka untuk informasi lebih lanjut.
Kredit gambar: Reef Check Malaysia
By loading the video, you agree to YouTube's privacy policy.
Learn more



